oleh

Begini Kronologis Oknum Aparat Aniaya Warga Versi Polsek Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyelidikan kasus penganiayaan dan penembakan warga oleh oknum aparat di  Kampung Baru RT 55/07, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih terus dilakukan petugas Polsek Serpong.

Dalam peristiwa tersebut, ada dua warga menjadi korban, masing-masing pedagang kopi bernama Ade Supriyatna (34) dan Agus Salim, warga sekitar yang berupaya melerai keributan.

Sementara, 3 oknum aparat, masing-masing seorang anggota polisi Shabara Polda Metro Jaya dan dua oknum TNI kini telah diamankan. Anggota polisi berinisial GN diamankan di Polsek Serpong, sedangkan 2 oknum TNI (belum diketahui namanya) telah diserahkan ke Garnisun.

Dari pemeriksaan terhadap saksi, pelaku dan korban, Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal kemudian merinci kronologis penganiyaaan dan penembakan tersebut.

Berawal pada Minggu (8/9/2013) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB, korban Ade dan rekannya Rian berboncengan sepeda motor melintas di depan warung kopi miliknya di Kampung Baru RT 55/07, dikawasan Perumahan Villa Melati Mas.

Saat itu, di depan warung kopi sedang nongkrong pelaku. Karena diduga sedang mabuk, korban nyaris menyerempet pelaku. Dan, saat itu korban juga sempat melontarkan kata-kata makian hingga menyinggung pelaku.

Pada Senin (9/9/2013) malam sekira pukul 22.00 WIB, pelaku yang tidak terima dengan kata-kata kasar korban kemudian datang ke warung kopi milik korban. Saat itulah, korban langsung dianiaya.

Salah seorang warga sekitar bernama Agus Salim berupaya melerai. Namun, justru terkena peluru gotri dari senjata jenis airsoft gun yang ditembakkan oleh salah seorang pelaku.

Korban Ade Supriyatna menderita luka memar disekujur tubuh, kepala dan wajah, mata tidak bisa melihat akibat pukulan. Sedangkan Agus Salim menderita luka akibat peluru gotri dari senjata airsoft gun dibagian pinggang atas.

Kini menjalani perawatan intensif di kamar 8 RS Ashobirin, Serpong Utara, Tangsel. Sedangkan Agus Salim kondisinya tidak terlalu parah dan sudah kembali pulang ke rumahnya.

Dari lokasi kejadian, polisi yang melakukan penyelidikan juga menemukan sebanyak 14 butir peluru gotri yang ditembakkan dari senjata airsoft gun.

Menurut Kapolsek, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 butir 1. Namun karena pelaku juga memiliki airsoft gun, maka akan dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.(turnya)

Print Friendly, PDF & Email