oleh

Begini Kronologis Bareskrim Gadungan Lakukan Pemerasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gadungan Bareskrim dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang. Lantaran tiga orang pria tipikor gadungan tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif membeberkan, bahwa saat melakukan aksinya tiga pelaku gadungan tipikor tersebut bernama Rully Handari yang mengaku sebagai Ipda Ibrohim dan Fadly Ibnu Sina yang mengaku sebagai AKP Ibnu Sianturi.

Untuk dua pelaku mengaku sebagai penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Satu tersangka lain yakni Ibnu Ferry yang berperan sebagai wartawan gadungan.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil mereka melakukan pemerasan terhadap sekretaris desa di Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang ketiga pelaku berhasil meraup uang hingga Rp700 juta.

Sementara itu, Kasat reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menambahkan, awal kejadian saat korban didatangi oleh tersangka Rully dan Fadly di kediamannya pada Minggu (10/3/2019).

Kepada korban, kata Sabilul, kedua tersangka mengatakan akan melakukan penyidikan kasus korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018.

Dan saat itu, para tersangka juga menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban.

Surat panggilan itu, kata Sabilul, dari pengakuan tersangka, didapatkan dari internet yang kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer.

Lalu, tersangka Rully menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 5 juta. Lantaran ketakutan, maka korban langsung mentransfer uang permintaan pelaku.

Gogo melanjutkan, esok harinya tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp 40 juta.

**Baca juga: Idul Fitri, Pelebaran Lajur Ke-4 Tol Cikupa-Balaraja Barat Dapat Digunakan.

Alasan tersangka meminta uang, kata Sabilul, adalah agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan. Dia melanjutkan, korban pun menuruti permintaan tersangka.

Tak berhenti disitu, para tersangka kembali malancarkan aksinya untuk melakukan pemerasan pada beberapa hari kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta.

Dengan alasan agar bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Alasan para tersangka meminta uang ke korban bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa,” tutup Gogo Galesung kepada awak media, Selasa (14/5/2019). (bam)

Print Friendly, PDF & Email