oleh

Begini Kronologi Polres Tangsel Tangkap Tersangka Spesialis Pengedar Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap 4 tersangka spesialis pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Dijelaskan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Salry Sollu, penangkapan berawal dari pendalaman informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Dari informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 di Wilayah Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka Jl, AD, BM, dan FS.

“Dengan barang bukti ganja 39.084 gram terdiri dari 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram dan 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram,” ujarnya saat melakukan press release di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter 1, Serpong, Rabu (20/7/2022).

Lanjut Sarly, dari interograsi yang telah dilakukan, diketahui JI sebagai pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang, Jl bersama FS melakukan pengambilan narkotika ganja seberat 10 kilogram di daerah Citeureup – Bogor.

Kemudian, Jl bekerjasama AD dan BM membagi narkotika ganja dalam bentuk paket siap edar.

“Selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram, kemudian Jl kembali membeli narkotika ganja sebanyak 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali,” terangnya.

Sarly menjelaskan, JI sendiri mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Bogor.

“Dimana Narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh – Jakarta – Bogor – Tangerang Selatan,” paparnya.

Sarly memaparkan, jika diakumulasikan dalam Rupiah, barang bukti ganja sebanyak kurang lebih 39 kilogram adalah sebesar Rp312 juta.

**Baca juga: Polres Tangsel Berhasil Bekuk Spesialis Pengedar Ganja Jaringan Sumatera

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 atau 111 ayat 2 Juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email