oleh

Begini Kronologi Perkara Dugaan Tipu Gelap Yang Mandek di Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Heni Cahyawati (43), korban dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah melapor ke Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) membeberkan kronologis kejadian yang dialaminya.

Heni mengatakan, kronologis awalnya adalah terlapor FYD menawarkan barang kepada dirinya seperti minyak, kecap, indomie, susu ultra, susu beruang, beras dan lainnya.

“Dia menawarkan minyak satu karton Rp100 ribu padahal di pasar Rp140 ribu dibawah harga pasar, maka nya saya tertarik,” ujarnya saat ditemui Kabar6.com bersama kuasa hukumnya di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. (Selasa 12/11/2019).

Heni mengungkapkan, sebelum order barang kepada FYD dirinya terlebih dahulu mengirimkan atau share info ke grup WhatsApp calon konsumen.

Setelah mendapat pesanan dari calon konsumennya, Heni kemudian memesan barang- barang dengan harga miring atau dibawah harga pasar kepada FYD (penyedia barang-red).

“Akhirnya saya order lah sama dia, awalnya dia gak bisa banyak pak, cuma 10 dus, 10 dus. Ternyata permintaan saya banyak lah saya tanya, kamu sanggup gak untuk pengadaan barang, nih ada pesanan sekian,” ungkapnya.

Lanjut Heni, FYD mejawab siap, tetapi dia bilang asal ada dana nya. “Karena dia ngomong kaya gitu ya kita percaya ya, kita cari lah dana. Pertama memang dia bilang ini barang 2 sampai 3 hari setelah pembayaran, tapi tidak COD lah barangnya,” tuturnya.

Heni menjelaskan, sebenarnya FYD itu bukan distributor, FYD itu pesan kembali ke orang lain.

“Tapi kan saya gak tau dia pesen kemana-mana nya, intinya kan saya taunya sama dia aja, pas ada orang yang ngirim itu pun saya gak dikasih komunikasi ke yang ngantar nya,” paparnya.

Heni melanjutkan, dirinya setiap hari itu kadang 100 juta, bahkan kadang lebih per limit.

“Mulai dari awal Oktober, November, dan Desember itu kebongkar,” ucapnya.

Untuk dateng sembako nya, lanjut Heni, datang sembakonya, tetapi justru total dari Oktober ke Desember itu Rp2,7 Miliar, namun yang belum terkirim itu sekira Rp600 juta.

“Kerugian itu 622 jutaan. Terkahir transaksi tanggal 12 Desember dan ketauan dia itu penipu, mulai dari hari itu tidak ada pengiriman barang lagi,” bebernya.

Heni akhirnya melapor kejadian itu ke Polres Tangsel pada 10 Februari 2019 dengan harapan proses itu dilanjut dan diberi kejelasan.

**Baca juga: Hampir 1 Tahun Perkara Dugaan Tipu Gelap Mandek di Polres Tangsel, Kok Bisa?.

“Dari Polres mengarah nya untuk proses damai dari bulan Mei, namun si terlapor tidak ada itikad baik nya, cuma ngomong-ngomong doang,” jelasnya.

Padahal, Heni menjelaskan, dirinya sudah mencoba mengalah kepada si terlapor dengan bayaran Rp275 juta.

“Namun sampai detik ini pun, si terlapor tidak ada kejelasan, dan tak ada itikad baik,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email