oleh

Begini Kronologi Penggusuran di Batu Jaya Kota Tangerang Versi Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 33 orang yang menempati sebuah lahan di Kelurahan Batu Jaya, Kota Tangerang memilih bertahan dan melakukan perlawanan hukum atas langkah penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

Warga beralasan tanah yang mereka tempati sejak tahun 1959 itu adalah hak mereka dan warisan turun temerun. “Kami adalah ahli waris dari kakek kamu Abdul Fatah,” kata Dadang Supriyatna, salah satu korban penggusuran.

Dadang mengatakan kakek mereka sudah menempati tanah dan bangunan seluas 380 m2 sejak puluhan tahun lalu. Menurut dia, tanah yang kini ditempati 4 keluarga dengan jumlah 33 orang ini merupakan tanah titisara (tanah desa) yang diberikan kepada Abdul Fatah, kakek Dadang.

Dadang menuturkan, pada tahun 1981 tanah tersebut menyusut karena terkena pelebaran jalan untuk proyek pemerintah. ” Lahan itupun terkena dampak dibagian depan seluas 80 m2 dan diganti oleh pemerintah desa dibagian belakang seluas 80 m2 juga melalui sebuah surat,” katanya.

Tahun 2005, Dadang bercerita, orang tuanya diminta membuat surat pernyataan bahwa memang menempati tanah milik SD Batu Jaya.

“Karena memang orang tua kami buta hukum sehingga tidak memahami maksud surat tersebut. Orang tua kami hanya menuliskan identitas dan tanda-tangan pada surat yang sudah diformat,” ujar Dadang.

Tahun 2018, keluarga mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemkot Tangerang. Sebanyak tiga kali surat teguran untuk pengosongan bangun mereka dapatkan. “Padahal kami belum pernah diajak bermusyawarah mengenai pengosongan lahan ini,” katanya.

Kecamatan Batu Ceper, kata Dadang, pernah menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta untuk dibagi sebanyak empat rumah yang terkena gusuran.” Rp 10 juta dengan asumsi 1 satu rumah mendapatkan 2,5 juta untuk biaya ngontrak selama 3 bulan. Dan itu kami tolak.”

Dadang beralasan menolak uang itu, karena ada informasi jika uang itu sebagai dalih dokumentasi Pemerintah Kota Tangerang bahwa warga telah menerima kopensasi ganti rugi.”Kami tolak mereka minta dokumentasi foto menerima uang itu,”katanya.

**Baca juga: Penggusuran di Batu Jaya, Ini Penjelasan Pemerintah Kota Tangerang.

3 Oktober 2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melakukan penggusuran paksa empat rumah di lokasi tersebut.

Walaupun telah digusur, diatas lahan itu belum ada sama sekali kegiatan pembangunan apapun. Karena rencananya diatas lahan yang dipenuhi puing puing bangunan itu akan menjadi perluasan SD 1 Batu Jaya. (Eko)

Print Friendly, PDF & Email