oleh

Begini Kondisi Ruko Suami Airin di Alam Sutera yang Disita KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua stiker tanda sita berukuran besar milik Komisi Pemberantasan Korupsi terpasang di bangunan Ruko Spectra Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Bangunan bekas perkantoran tersebut milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Walikota Airin Rachmi Diany.

Wawan kini baru saja menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bangunan euko di Alam Sutera itu merupakan salah satu aset yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Dulunya itu kantor rame bang,” ungkap Rahmat (minta disamarkan), petugas keamanan kawasan yang ditemui wartawan, (Sabtu, 2/11/2019).

Penelusuran kabar6.com, bangunan ruko di Alam Sutera itu sempat dihuni oleh PT Citraputra Mandiri Internusa.

Perusahaan tersebut berafiliasi dengan Wawan, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangsel.

Rahmat menceritakan, sebelumnya aktivitas perkantoran PT CMI cukup ramai. Setiap hari selalu banyak orang keluar masuk bangunan ruko.

Ia juga sempat melihat kegiatan pindahan kantor. Ada sejumlah orang yang ikut mengeluarkan semua barang-barang di dalam kantor.

“Kalau enggak salah disegel tahun 2014 lah. Kita pada enggak ada yang tahu itu kantor punya siapa,” jelas Rahmat.**Baca juga: Sidang TPPU, Ini Aset Tanah dan Bangunan Milik Wawan di Tangsel.

Kini bangunan tersebut kosong melompong. Debu tebal terlihat mengotori bagian dalam bangunan gedung karena sudah tak terawat.

Dari salinan surat dakwaan tercatat aset bangunan ruko berlantai tiga di Alam Sutera yang disita KPK itu luas tanahnya mencapai 138 meter persegi.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email