oleh

Begini Keterlibatan Walikota Serang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara Versi LSM BIAK

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (Biak), membeberkan dugaan keterlibatan Walikota Serang H. Syafrudin dalam kasus korupsi penjualan aset negara.

Ketua LSM Biak, Abdul Rafid mengatakan, Walikota Serang H. Syafrudin ditengarai menjadi otak intelektual dalam kasus penjualan tanah bengkok yang berlokasi di Persil 53/S, Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten seluas 8.200 meter persegi.

Pada 2013 silam H. Syafrudin yang menjabat Camat Kota Serang, sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga menyulap aset negara menjadi milik pribadi Tb. Syarif Mulia, salah satu terpidana yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Serang.

Rekayasa proses pengalihan aset negara menjadi milik masyarakat juga melibatkan Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz yang kini telah berstatus narapidana dan ditahan.

“Dalam surat permohonan klarifikasi yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah kami beberkan kajian hukumnya. Jadi, kami tinggal tunggu keseriusan dari pihak Kejaksaan saja,” ungkap Ketua LSM Biak, Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Kamis (13/2/2020).

Setelah sempurna aksi sulap tanah negara menjadi tanah milik pribadi masyarakat, kata Opik, pada 20 Agustus 2014 lalu Terpidana Tb. Syarif Mulia kemudian menjual tanah tersebut kepada Afrizal Munir seharga Rp1.027.000.000., dan dilanjutkan dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dihadapan PPATS yang ditandatangani Camat Kota Serang H. Syafrudin, dengan saksi Mohammad Faizal Hafiz selaku Lurah Serang dan Suherman.**Baca juga: Kisah Nenek Aminah, Huni Rumah Tak Layak di Kota Serang.

“Kesimpulannya bahwa terhadap pengalihan status tanah milik Pemerintah kepada milik pribadi secara melawan hukum dengan cara merekayasa dokumen kepemilikan, maka perbuatan Camat Kota Serang H. Syafrudin dapat dikatakan telah melanggar ketentuan Pidana. Apalagi kedua orang yang terlibat itu (Tb. Syarif Mulia dan Mohammad Faizal Hafiz-red) sudah divonis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan cara bersama-sama melakukan korupsi,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email