oleh

Begini Keterangan Saksi Pelapor ke Gakumdu Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Hari ini Sentra Gakumdu Kota Tangerang Selatan memanggil pelapor beserta saksi-saksi kasus nyawer duit di Tandon Ciater, Kecamatan Serpong. Laporan itu terkait kampanye relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Jokowi – Ma’aruf Amin yang dituding melakukan pidana pemilu.

Adapun pihak pelapor adalah dari Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi 5 Sila (Sapda 5) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka melaporkan bukan hanya Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 saja, tapi juga Iwan Rahayu selaku Ketua Tim Kampanye Daerah Kota Tangsel.

“Kami melaporkan karena patut diduga telah terjadi pelanggaran pemilu. Pelakunya JARI 98,” ujar Koordinator Tim Advokat Sapda 5, Papang Supandi di kantor Bawaslu Kota Tangsel, Senin (25/2/2019).

Menurutnya, terlapor kepergok bukan hanya menyebar duit pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu saja ke massa kampanye yang datang. JARI 98 dianggapnya telah melakukan kampanye hitam.

“Dugaannya itu terkait pelanggaran pemilunya itu, penghasutan terhadap masyarakat, menghasut masyarakat untuk tidak mencoblos Prabowo dan caleg-calegnya,” ujarnya.

Tiga saksi tersebut masing-masing bersaksi atas pembagian uang dari atas panggung atau “nyawer”, pembagian uang sebelum berangkat ke acara dan yang mengikuti acara itu.

“Karena waktu kampanye itu dia membagi-bagikan duit Rp 50 ribuan.”

“Kalau yang sebelum berangkat dikasih uang Rp 100 ribu, dengan menukarkan fotokopi KTP,” paparnya.

Pasal yang diadukan adalah pasal 280 ayat 1 huruf d dan J tentang larangan dalam kampanye pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.**Baca juga: Lukisan Vintage Buatan Nurdin Cocok Jadi Pajangan Cafe.

Sedangkan sanksinya ada di pasal 521 dan 523 pada Undang-Undang yang sama dengan hukuman terberat penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email