oleh

Begini Kesepakatan Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan. Tim petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta TNI/Polri dikerahkan monitoring untuk menekan angka kasus aktif Covid-19.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan hasil kesimpulan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat. Selama tiga hari awal hari ketiga dari PPKM Darurat yang masih bergerak di antara 50 persen sosialisasi dan 50 persen penindakan.

“Nah mulai malam ini saya sudah tugaskan Kasatpol PP bersama dengan unit kerja yang lain, seperti dinas pariwisata gitu misalnya itu langsung turun ke lapangan melakukan penindakan,” katanya di Serpong, Selasa (6/7/2021).

Ia menerangkan, tim gabungan ditugasi untuk bertindak tegas memberikan teguran tertulis bagi warga maupun pelaku usaha yang melanggar. Bila pelaku usaha setelah ditegur tapi kembali membuka lapak usahanya pada batas waktu dilarang langsung disanksi tegas.

Kabar6.com
Pilar Saga Ichsan tinjau PPKM Darurat di Ciputat Timur, Sabtu, 3 Juli 2021.(yud)

Benyamin menyebutkan, contoh temuan pelanggaran adalah jenis usaha kuliner masih melayani pelanggan makan di tempat (dine in). Padahal mestinya melayani pesan antar (take away) dan batas waktu beroperasi pukul 20.00 WIB.

Menurutnya, lembaga eksekutif menyiapkan semua infrastruktur. Jika ditemukan pelanggaran pidana maka lembaga yudikatif mendelegasikan aparat penegak hukum mulai dari penyidik hingga hakim.

“Antara lain misalnya, saran pak kajari setelah diberikan teguran tertulis, istilah pak dandim alat vitalnya diambil. Kalau tukang gorengan ya penggorengan sam kompornya ditahan. Tapi nanti boleh diambil setelah PPKM Darurat selesai boleh diambil lagi. Sambil tetap diberikan teguran tertulis oleh dinas teknisnya,” tegas Benyamin.

**Baca juga: Simak!, Aturan Lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Tangsel

Pada pertemuan Rakor Forkopimda itu turut hadir Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah, Komandan Kodim 0506/TGR Kolonel (Inf) Bambang Hery Tugiyono dan lain-lain.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email