oleh

Begini Kesaksian Atut Untuk Dugaan Korupsi Dana Hibah Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, menjadi saksi dugaan korupsi dana hibah Banten Rp7,65 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Kamis (5/3/2015).

Dalam dugaan korupsi dana hibah Banten tahun 2011 dan 2012 ini, Ratu Atut membenarkan bahwa dirinya menyuruh sang asisten pribadinya (aspri), Siti Halimah, untuk melakukan tindakan korupsi dengan memotong bantuan hingga 90 persen.

“Saya minta bantuannya (Siti Halimah) untuk mendistribusikan bantuan. Dia pihak swasta,” kata Ratu Atut Chosiyah.

Dana sebesar itu dilakukan untuk roadshow menjelang kampanye Pilkada Gubernur Banten. Dimana Siti Halimah membantunya menyalurkan program dari SKPD karena keterbatasan personil di masing-masing SKPD.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Jasdem Poerba, Atut menyatakan bahwa hal tersebut tak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Program kegiatan secara teknis saya tidak memahami. Tapi yang pasti, semua itu program resmi yang aman. Yang bersangkutan, membantu SKPD menyalurkan kegiatan,” tegasnya.

Sedianya, kesaksian Ratu Atut hari ini untuk tujuh orang tersangka, yaitu mantan Zainal Muttaqin (Asda III Provinsi Banten), Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten).

Kemudian, Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesejahteraan Rakyat), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).

Sementara, Sukatma, pengacara Ratu Atut dengan tegas memabtah adanya tuduhan pemotongan dana hibah hingga 90 persen.

“Itu bohong. Mana fakta pendukungnya, itu kan hanya dari satu orang,” kata Sukatma. **Baca juga: Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi di Kejari Tangerang?

Pantauan di ruang sidang, sederet anggota keluarga Ratu Atut tampak hadir dan dengan seksama mengikuti jalannya persidangan.

Diantaranya, adik kandung Atut Ratu Tatu Chasanah (Wakil Bupati Serang), Andhika Hazrumi (anak pertama Atut), Ade Rossi Chairunnisa (menantu Atut), Fitron Nur Ikhsan (jubir Atut), dan Fahmi Hakim (mantan Ketua DPRD Serang).

Ratu Atut datang di Pengadilan Tipikor Serang menggunakan mobil Inova Hitam bernomor Polisi A 5017 A menggunakan pakaian berwarna abu-abu dan kerudung putih yang mendapatkan pengawalan ketata dari aparat.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email