oleh

Begini Kendala Saat Pelaksanaan Pemilu di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pencoblosan Pemilu 2019 digelar serentak di Indonesia kemarin. Di Kabupaten Pandeglang sendiri proses pencoblosan tak begitu berjalan mulus, karena masih ditemukan beberapa kendala saat proses pencoblosan.

Di antaranya, kekurangan surat suara dan suara suara tertukar antar Dapil DPRD Kabupaten Pandeglang dan juga DPRD Provinsi Banten di beberapa tempat.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i membenarkan ada sejumlah TPS tidak menerima surat suara sesuai DPT. Berdasarkan ketentuan, petugas KPPS menerima surat suara sesuai dengan DPT ditambah dua persen.

“Ada beberapa TPS yang tidak menerima sesuai alokasi tersebut,” ujar Suja’i di kantornya, Kamis (18/4/2019).

Meski mengalami kekurangan, pihaknya memastikan surat suara untuk pemilih yang memenuhi syarat tercukupi di TPS tersebut. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pandeglang sebanyak 930.761 pemilih. Namun jumlah DPT tersebut telah disempurnakan karena masih ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, pindah dan DPT yang tercatat lebih dari satu kali.

“Kami secara berjenjang mulai dari petugas KPPS merekap C6 yang tidak tersampaikan. Kenapa tidak disampaikan khawatir ini disalahgunakan, karena pasti ada saja KPPS yang terkecoh saat orang datang membawa C6 padahal dia bukan pemiliknya,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan, lanjut Suja’i, jika ada TPS yang mengalami kekurangan surat suara bisa mengambil surat suara di TPS yang terdekat yang menerima lebih. Kendala lain juga dihadapi KPU Pandeglang soal surat suara yang tertukar.**Baca Juga: Cegah Potensi Konflik, Polres Pandeglang Tetap Siagakan Personel.

Suja’i mengungkapkan, adanya surat suara yang tertukar mulai antar Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Pandeglang dan DPRD Provinsi Banten untuk Pandeglang yang terjadi di beberapa tempat.

“Surat suara yang tertular misalkan Dapil Pandeglang 6. Surat suaranya bukan Dapil 6 tetapi Dapil 2. Ada juga surat suara untuk tingkat provinsi. Ada untuk Dapil Banten 8 (sedangkan Pandeglang masuk Dapil 9),” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email