oleh

Begini Kata Tatu Soal Izin Penambangan Pasir Pulau Tunda

image_pdfimage_print
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.(bbs)

Kabar6-Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menampik pernyataan yang dilontarkan Gubernur Banten Rano Karno, ihwal pemberian izin penambangan pasir laut di Pulau Tunda merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Sebaliknya, dia mengaku tersudutkan atas pernyataan Gubernur Rano tersebut. Menurutnya, kewenangan pemberian izin penambangan pasir laut di pulau Tunda sudah dilimpahkan ke Pemprov Banten, sejak setahun silam.

“Saya tidak pernah mengeluarkan izin penambangan pasir laut karena saat ini yang berwenang mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi. Sesuai UU Nomor 23/2014, mulai tahun lalu penambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Tatu, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (20/4/2016).

Sementara, masih menurut Tatu, izin penambangan pasir laut yang masih menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang itu terjadi pada bupati periode sebelum Tatu menjabat.

“Adapun saat kewenangan penambangan dilakukan di pemkab hingga, izin penambangan pasir laut itu dikeluarkan oleh bupati sebelum saya,” tukasnya.

Tatu menyarankan kepada Pemprov Banten untuk segera berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengkaji ulang izin penambangan pasir laut di Pulau Tunda tersebut. **Baca juga: Gubernur Banten Tidak Keluarkan Izin Penambangan Pasir di Pulau Tunda.

“Sebaiknya Pemprov Banten mengkaji ulang penambangan pasir laut di Kabupaten Serang dengan melibatkan KLHK. Mohon maaf, ini harus saya sampaikan karena saya merasa disudutkan dan saya harus membela diri,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email