Kedua lembaga dimaksud, Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, seperti kepanjangan tangan dari salah satu calon.
Tentu saja pandangan miring soal di atas bikin telinga wasit Pilkada serentak 2015 merah. Amat disayangkan bila uraian laporan yang disajikan oleh pihak pelapor tidak konstruktif.
Analisa ini menilik dari unsur validitas datanya yang tak terpenuhi. Maka jadi terkesan asal dan subyektif.
Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menyatakan, keterangan pers yang disajikan tim kampanye pasangan nomor 1 hanya mengutip dari media online.
Berita adalah hasil konstruksi (framing) sesuai dengan ideologi dan kepentingan redaksional ataupun pemilik modal suatu media.
“Media konfirmasi dan saya jawab, terus koq dikutip sama tim kampanye. Nah, masa iya dapat info kutipan dari media online, terus menuduh Panwaslu. Menyampaikan pers rilis koq tidak punya data lengkap,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (4/9/2015) kemarin.
Menurut Acep, pihak pelapor menuding adanya pelanggaran kampanye dalam acara gerak jalan di Sektor 9 Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, pada Minggu (30/8/2015) lalu.
Keesokannya, ia dihubungi oleh salah satu awak media online terkait kabar yang beredar. Akhirnya terjadilah friksi.
Diterangkannya, tepat pada saat itu LSM Satgas Lawan Politik Uang (SAPU) belum menyerahkan draft formulir laporan.
Padahal telah ada payung hukum yang mengatur bagi setiap aktivis pemantau perseorangan ataupun lembaga independen.
Bagi pemantau yang ingin berpartisipasi mengawal Pilkada serentak 2015, wajib mengisi formulir pendaftaran di panitia lembaga penyelenggara pemilu.
“Laporannya belum lengkap. Karena belum disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” terang Acep.
Ia menyayangkan pernyataan tim kampanye Ikhsan dan Alin yang menyebar keterangan pers diduga hasil kutipan dari media. **Baca juga: Gelar Konpres, Tim Ikhsan-Alin Ngutang ke Restoran.
“Memang juga pas waktu itu pasangan Airin-Benyamin sampe sekarang pun belum ada jadwal kampanye,” terangnya. (yud)