oleh

Begini Kata Lurah Soal Ceceran Tanah di Jalan Raya Pemda

image_pdfimage_print

Kabar6-Ceceran tanah liat yang tumpah di ruas Jalan Raya Pemda, Desa Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga berasal dari aktivitas galian tanah di desa Kadu Agung.

Sementara, Lurah Kadu Agung, Sulaiman memastikan bila aktivitas penggalian tanah diwilayahnya merupakan tindakan ilegal.

“Semua jenis galian C di Kabupaten tangerang ilegal, dan kami sudah ‎diperintahkan untuk tidak memberi izin bahkan melakukan penutupan,” tegas Sulaiman, Rabu (10/6/2015).

Sulaiman juga memastikan, bila aktivitas galian tanah di wilayahnya dilakukan tanpa izin dari pihak ditingkat kelurahan, kecamatan maupun pemerintah daerah.

“Kami tidak pernah memberikan izin untuk galian C, karena memang tidak ada izinnya dan galian C itu melanggar perda K3 (kebersihan, ketertiban, keindahan),” terang Sulaiman.

Karenanya, lanjut Sulaiman, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kecamatan Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait persoalan itu.

“Kita sudah laporkan, tinggal tunggu kegiatannya saja,” tegas Sulaiman.

Diketahui, aktivitas galian tanah tersebut memicu kotor dan licinnya sepanjang ruas Jalan Raya Pemda.

Itu akibat ceceran tanah merah yang tumpah dari truk pengangkut, dibiarkan begitu saja. **Baca juga: Pengendara…Hati-hati Melintas di Jalan Raya Pemda.

Dan, saat hujan turun, ceceran tanah pun mencair hingga mengakibatkan jalan menjadi licin dan mirip seperti kubangan.

“Itu ada ceceran tanah, makanya jalan jadi berlumpur dan licin begini pas hujan,” keluh Sony (29) warga Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (9/6/2015).(agm)

Print Friendly, PDF & Email