oleh

Begini Kata Irgan Soal Petisi Dokter RSU Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sikap para dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang melayangkan petisi penolakan masalah ketenagakerjaan dokter asing, hendaknya bukan sekedar catatan.

Pemerintah daerah setempat disarankan agar memperhatikan sungguh-sungguh dan mengimplementasikan isi petisi sesuai dengan ketentuan dasar hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan DPR-RI, Irgan Chairul Mahfiz ditemui kabar6.com di kawasan Pamulang, Sabtu, (21/9/2013).

“Itu sama saja melecehkan dokter kita. Kalau dokter kita saja di asingkan, bagaimana penghargaan tertinggi untuk putera-puteri terbaik bangsa ini,” terangnya.

Politisi asal partai berlambang Ka’bah itu menilai, penolakan para dokter atas adanya dua dokter ahli penyakit orthopaedic asal negri jiran Malaysia yang tanpa persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kiranya cukup beralasan.

“Artinya, petisi penolakan itu bertujuan untuk meluruskan aturan sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.

Sedianya, keberadaan dan peran dokter asing di RSU Tangsel yang diklaim sebagai bentuk kerjasama dengan KPJ Healtycare Malaysia Group untuk mentransfer pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga dokter domestik, tidak berjalan.

“Sebenarnya peranan dokter asing di RSU Tangsel hanya sebagai konsultan dan tidak boleh mendominnasi,” ujar calon legislatif yang ingin kembali ke Gedung Senayan lewat Dapil III Tangerang Raya ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email