oleh

Begini Kata Irgan Soal Perda WNA di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebagai etalase ibukota negara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menjadi daerah tujuan bekerja dan hunian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Oleh sebab itu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum atas masalah kaum ekspetariat diwilayah itu, dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Irgan Chairul Mahfiz ketika dihubungi kabar6.com, Kamis (10/10/2013).

“Harus ada Perda yang disiapkan oleh DPRD Kota Tangsel. Karena banyak faktor menguntungkan yang bisa diperoleh,” tegasnya.

Politisi PPP ini menyarankan, agar pemerintah daerah dan DPRD setempat, harus lebih serius lagi dalam merespon setiap potensi yang ada. Semua itu untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Menurut Irgan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA yang memperbolehkan pemerintah daerah memungut dana bukan pajak yang disetorkan orang asing, tetap harus didukung dengan Perda.

“Keberadaan payung hukum dimaksud, tidak hanya sebatas untuk memberikan kontribusi bagi kas daerah. Melainkan juga harus bisa menjadi regulasi atas keberadaan pekerja asing diwilayah tersebut,” kata Irgan lagi.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinsosnakertrans Kota Tangsel hingga September kemarin, pelayanan IMTA ada 227 orang asing diketahui mengurus perizinan.

Sedangkan untuk pengurusan keberadaan sebanyak 293 orang dan pendamping tercatat ada 121 tenaga kerja asing di Kota Tangsel.

Sesuai aturan, besaran nominal yang harus dikeluarkan oleh setiap warga negara asing per tahun sebesar 1200 dollar Amerika atau 100 dollar Amerika setiap bulannya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email