oleh

Begini Kata DPRD Kota Tangerang Soal Temuan BPK

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang mengklaim telah lama mengingatkan dinas terkait, agar lebih proaktif dalam memonitor papan reklame yang telah habis masa izinnya.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, menyikapi temuan BPK RI atas potensi penerimaan Reklame yang telah habis masa izin dan yang tidak memiliki izin pemasangan reklame diwilayah setempat.

“Kita sering mengingatkan dinas terkait, untuk lebih proaktif dalam memonitor reklame yang telah habis. Kita juga kasih saran, agar memberikan tanda pada reklame yang telah habis masa izinnya,” ujar Suparmi.

Jadi, lanjut Suparmi, kami (DPRD) tidak kecolongan dalam pengawasan sebagaimana dituduhkan oleh pengamat politik dan pemerintahan tersebut (Zaki Mubarak). **Baca juga: Temuan BPK Ancam Kota Tangerang Gagal WTP.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan tiga poin buruk atas kinerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Pertama adalah, soal pelaporan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan Hak Atas tanah atau bangunan yang belum tertib dan belum diatur dengan peraturan walikota.

Kedua, Pemkot Tangerang belum dapat melakukan pelayanan Tera/Tera Ulang, Seperti, pengujian alat ukur timbangan, meteran, pengujian volume BBM.

Sedangkan ketiga adalah, potensi penerimaan atas Reklame yang telah habis masa izin dan yang tidak memiliki izin pemasangan reklame sebesar Rp. 594.925.000,00 kemudian potensi denda atas ketrlambatan pengurusan perpanjangan izin Reklame Rp. 26.033.000,00.(ges)

Print Friendly, PDF & Email