oleh

Begini Kata Arief Soal Gugatan Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana akan digelarnya sidang perdana gugatan Pilkada Kota Tangerang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ditanggapi dingin oleh pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin, yang memenangi Pilkada Kota Tangerang.

Meski mengaku bahwa melayangkan gugatan merupakan hak setiap warga negara, namun Arief yang kini sudah bertatus sebagai Plt Walikota Tangerang justru merasa heran dengan gugatan tersebut.

“Saya dengar yang dipermasalahkan kedua pasagan itu adalah proses Pilkadanya. Tapi setahu saya, MK itu mengurusi sengketa hasil Pilkada, bukan prosesnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Arief juga menilai, bahwa langkah gugatan ke MK hanya akan membuang waktu, energi serta biaya semata.

“Saya rasa masyarakat juga sudah lelah dan ingin situasi Kota Tangerang kondusif. Berapa lagi biaya yang harus dikeluarkan, jika harus menggelar Pilkada ulang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pilkada Kota Tangerang yang telah dihelat pada 31 Agustus 2013 lalu, diikuti oleh lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Yaitu, pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar, nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad, nomor urut 3 Dedi Swandi Gumelar-Suratno Abubakar, nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan nomor urut 5, Arief Wismansyah-Sachrudin.

Dan, hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten di Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (6/9/2013) lalu memutuskan, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email