oleh

Begini Kajian Korupsi dan Hoax Dalam Fiqih Islam

image_pdfimage_print

Kabar6-Korupsi dan hoax menjadi salah satu persoalan di negeri ini. Korupsi, bisa merugikan banyak pihak dengan mengeruk keuntungan bagi kepentingan pribadi. Sedangkan hoax, bisa merusak silaturahmi masyarakat.

Dua persoalan itu, membuat beberapa kyai kampung di Kabupaten Serang mengkaji kembali berdasarkan fiqih Islam Mazhab Syafi’i di Pondok Pesantren (Ponpes) Attaufiqiyyah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

“Balad mengaji, isinya pengajian, kita membahas korupsi dalam perspektif fiqih dan tasawuf,” kata Kyai Hamdan Suhaemi, pimpinan Ponpes Darul Hikmah, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (13/12/2018).

Kyai Hamdan Suhaemi bersama Kyai Uton Mahtoni dan Kyai Adim pun membahas bahaya hoax atau informasi bohong yang terus bergulir di media sosial (medsos).

Ketiganya sepakat, hoax bisa merusak silaturahmi antar santri dan masyarakat yang telah terjalin utuh.

“Untuk memberikan pencerahan ke masyarakat yang terpecah-pecah oleh momen pilpres, termakan juga oleh hoax, sehingga kyai prihatin oleh fenomena yang menggerus tali silaturahmi antar masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, banyak hadist dan ilmu fiqih yang membahas korupsi, seperti dalam kitab Shoheh Muslim juz 2 halaman 47, kitab Fathul Mu’in Syarah Qurrotul ‘Ain di halaman 130, sampai kitab Nihyatu al-Zain dihalaman 352.

“Dalam fiqih, lebih jelas menyikapi korupsi, bahkan kalau saja fiqih masuk dalam perundang undangan dan dijadikan point’ dalam pasal UU Tipikor, ya kita apresiasi, tapi apa ada yg siap memfasilitasi masukan dari kita,” terangnya.

Kyai Hamdan mencontohkan dalam kitab Soheh Muslim, Juz 2 halaman 47, Rosulullah bersabda, La’ana Allahu al sariqo yasriqu al biidlota fa taqtho’u yadahu wa yasriqu al habla fa taqtho’u yadahu yang berartikan bahwa Allah melaknat perbuatan mencuri (korupsi) hingga yang berbuat itu harus dihukum potong tangan.

Lalu di dalam kitab Fathul Mu’in Syarah Qurrotul ‘Ain, salah satu kitab kumpulan hukum Islam madzhab Syafi’iiyah, dihalaman 130, di uraikan pengertian bahwa kata yaqtho’u adalah vonis memotong tangan bagi pencuri (koruptor) dengan ketentuan (nishob) seperti orangnya sudah baligh, ada pengakuan, alat bukti dan barang bukti.

Pihaknya berharap suatu saat, fiqih Islam bisa masuk dalam Undang-undang Tipikor. Sehingga bisa membuat jera para pelaku korupsi.**Baca Juga: Polda Banten Salurkan Zakat Pendapatan Anggota Polri.

“Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, belum sama sekali mengambil dari konsep hukum Islam, (kita berharap) Mazhab Syafi’i dimasukkan ke revisi itu,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email