oleh

Begini Jaminan Layanan Medis Peserta BPJS

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dr Maya, mengungkapkan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang dapat diperoleh setiap pasien peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) telah diatur.

Kini, layanan program  nasional tersebut bisa diperoleh di 9 titik lokasi rumah sakit yang telah ditunjuk untuk bekerjasama.

“Layanan kesehatan yang dijamin BPJS mencakup Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL),” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima kabar6.com lewat surat elektronik, Kamis (30/1/2014).

Dipaparkannya, RJTL dilaksanakan di rumah sakit umum yang ditunjuk melalui poliklinik spesialis. Pertama meliputi, administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi oleh dokter spesialis serta subspesialis. Tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis.

Keempat, pelayanan obat dan medis habis pakai. Pelayanan alat kesehatan implant, penunjang diagnosa lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis.

Dilanjut pelayanan darah dan kedokteran forensik. Kesepuluh, pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan. “Sedangkan untuk layanan rawat inap yang meliputi, perawatan inap non intentif dan perawatan inap di ruang intensif,” papar Maya.

Diberitakan sebelumnya, ke-9 rumah sakit di Kota Tangsel yang dikelola oleh pemerintah dan pihak swasta antara lain, RSU Kota Tangsel, RS Bhineka Bhakti Husada dan RS Anak Permata Sarana Husada yang terletak di Kecamatan Pamulang. **Baca juga: Ini 9 RS Layani Pasien BPJS di Tangsel.

Kemudian, OMNI Hospital dan RS Islam As-Shobirin di Kecamatan Serpong Utara. RS Sari Asih dan RSIA Cinta Kasih di Ciputat. RS IMC Bintaro di Pondok Aren. Serta pada RS Bunda Delima di Kecamatan Serpong.(yud)

Print Friendly, PDF & Email