oleh

Begini Isi Surat Bupati Tangerang soal SPH Kavling di Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat Pelepasan Hak (SPH) atas lahan kavling yang dikantongi warga RW 08 dan 09 di sekitar Pasar Ciputat diduga kuat ilegal. Sebab, surat yang semasanya ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar itu hanya diperuntukan khusus bagi warga RW 06 saja.

Berdasarkan lembaran kertas fotocopy yang diperoleh kabar6.com, tertera jelas surat Bupati Tangerang Nomor 143/1814-Binwil perihal Persetujuan Pelepasan Tanah Kas Desa Ciputat. SPH diterbitkan di Tigaraksa, 21 Oktober 2004. Surat tersebut merupakan respon atas adanya usulan dari warga sekitar.

Yakni, dari Surat Keputusan BPD Nomor 07 Tahun 2004 tentang Persetujuan Peraturan Desa Ciputat; melalui panitia penyelenggara pengajuan kepemilikan tanah kapling Desa Ciputat RT 01/02 RW 06. Warga sebelumnya pernah bersurat dengan Nomor: 143.11/025.Ds.Cpt/VIII/2004 tentang Pengesahan/Pelepasan Hak Tanah Milik Ciputat, tertanggal 22 Agustus 2004.

“Saya enggak ngerti ceritanya sampai warga sana bisa punya SPH. Padahal pas rapat cuma buat sini doang,” ungkap R.A Zubaedy, bekas Ketua RW 06 Ciputat yang juga berperan sebagai sekretaris merangkap bendahara Tim Panitia SPH, ditemui kabar6.com di kediamannya, Senin kemarin.

Kemudian juga adanya sulan tertulis dari Surat Camat Ciputat Nomor: 143.1/318-Kec.Cpt/2004 perihal Rekomendasi Pelepasan Hak Tanah Hak Pakai. “Atas permohonan surat tersebut, sambil menunggu ketentuan/surat keputusan Bupati, pada prinsipnya kami memberikan persetujuan atas rencana dimaksud,” tulis Bupati Tangerang Ismet Iskandar lewat surat.

Bupati Tangerang memberikan empat poin catatan khusus agar dapat menjadi perhatian bagi dua aparatur pejabat di Ciputat selaku pemangku wilayah. Yaitu, proses pelepasan tanah kas desa harus sesuau ketentuan yang berlaku; biaya permohonan sertifikat/hak milik menjadi tanggungjawab pemohon atau sesuai dengan kesepakatan yang disetujui.

Ketiga, uang hasil pelepasan tanah desa agar dimasukan ke APBDes/Perubahan APBDes dan bukti-bukti pemanfaatannya agar disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Bina Wilayah. Maklumat terakhir, persetujuan ini akan menjadi batal apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan di atas.

“Demikian untuk Saudara ketahui dan dipenuhi dalam pelaksanaannya,” tutup surat resmi Bupati Ismet Iskandar yang khusus ditujukan kepada Lurah dan Camat Ciputat periode 2004 silam.(yud)

Print Friendly, PDF & Email