oleh

Begini Indikasi Kecurangan Lelang Pengadaan di Tangsel

image_pdfimage_print
Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Dugaan kecurangan lelang pengadaan proyek di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak terjadi hanya di satu pengadaan lelang saja. Namun, dugaan kecurangan terjadi di 47 pengadaan lelang yang dibuka di Kota Tangsel.

Anggota Caretaker kamar dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel Frietz Hendarmin mengatakan pihaknya tidak semata-mata ingin menuding Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel melakukan indikasi memenangkan salahsatu pihak dalam lelang pengadaan. Namun, pihaknya menemukan banyak indikasi kecurangan pada lelang pengadaan di Kota Tangsel.**Baca Juga: Lelang Proyek di Kota Tangsel Dituding Sarat Kecurangan

“Saya punya bukti indikasi kecurangan tersebut. Salahsatunya yakni Pokja ULP Kota Tangsel hanya mengundang satu calon pemenang dalam verifikasi pembuktian data. Dan itu bukan calon dengan persyaratan terendah,” ungkap Frietz menjelaskan kepada kabar6.com, Selasa (15/5/2017).

Frietz menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2013 Pasal 81 Ayat 1, kelompok ULP menyatakan pelelangan gagal apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi dinyatakan tidak hadir dalam klarifikasi atau pembuktian kualifikasi. 

Dalam Perpres Nomor 70 Pasal 83 Ayat 2 Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal apabila dalam evaluasi ditemukan persaingan tidak sehat. Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima.

“Jika masih memenangkan salahsatu peserta lelang, artinya Pokja ULP tidak mengikuti aturan yang berlaku dong,” paparnya.(az)

Print Friendly, PDF & Email