oleh

Begini Hukuman bagi Pelanggar PPKM Darurat di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sejumlah lokasi usaha hingga tempa makan di Jalan Ayip Usman, Trip Jamaksari, Abdul Hadi, Tb. Suwandi, Kebun Jahe, Hasanudin, Jalan Banten, Kaujon hingga Kepandean disuruh menutup usahanya pukul 20.00 wib selama PPKM Darurat, hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Bersama pimpinan Kecamatan Serang, dipimpin Pak Camat, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke pelaku usaha, agar menutup usahanya pukul 20.00 wib,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, melalui pesan elektroniknya, Selasa (06/07/2021).

Patroli dilakukan bersama TNI, lurah se’kecamatan Serang, Kejari Serang hingga Satpol PP. Forkopimcam berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat sejak 03-20 Juli 2021.

**Baca juga: Polsek Serang Gelar Patroli PPKM Darurat Malam Tadi

Pelaku usaha yang membandel buka melebihi pukul 20.00 wib diberikan teguran lisan. Mereka yang mendapatkan teguran merupakan pedagang makanan di Ciceri dan Kaujon.

“Ada belasan masyarakat yang kita berikan hukuman push up, karena tidak mematuhi prokes. Tujuannya mendisplinkan warga,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email