oleh

Begini Curhat Euis Rohimatunnida, Guru Honor di Panongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Euis Rohimatunnida (24), guru honor di SDN Nalagati, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan hingga kini belum menikmati bantuan atau tunjangan apa pun dari pemerintah daerah setempat.

 

Pasalnya, wanita beranak dua yang telah mengabdi selama lima tahun ini belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

 

“Sampai sekarang saya belum dapat  NUPTK, katanya harus nunggu Surat Keputusan (SK) dulu dari Bupati. Sementara, Bupati dilarang mengeluarkan SK untuk guru honor,” ungkap Euis, kepada kabar6.com, Selasa (14/4/2015).

 

Menurut Euis, pihaknya mengaku telah mengajukan NUPTK sejak dua tahun silam, melalui Dinas Pendidikan setempat dan sudah masuk daftar tunggu.

 

Namun, apa hendak di kata upaya wanita yang mengajar kelas satu di  SDN Nalagati ini untuk mendapatkan NUPTK sia- sia, karena terkendala server yang sudah ditutup.

 

“Saya sudah ajukan dua tahun lalu, tapi keburu tutup server. Karena tak punya NUPTK, saya enggak bisa terima bantuan apa pun dari pemerintah,” katanya.

 

Sementara, kata dia, gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp500 ribu per bulan. Bahkan mirisnya lagi, gaji itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

 

“Sedih juga sih. Sudah gajinya kecil, enggak dapat bantuan pula,” keluhnya.

 

Atas kondisi itu, lanjut Euis, secara khusus dirinya memohon ke Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, agar mengeluarkan SK, supaya ia bisa diakui oleh negara sebagai tenaga bantu atau honorer.

 

“Saya mohon Pak Bupati mengeluarkan SK, supaya saya bisa dapat tunjangan dan beasiswa,” tuturnya. ** Baca juga: Komputer Error Warnai UN Online di Kota Tangerang

 

Diketahui, NUPTK merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

 

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas pada 2006 lalu.

 

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain, Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK dan Aneka Tunjangan PTK.(din)

Print Friendly, PDF & Email