oleh

Begini Cerita Penangkapan Nikita Mirzani di Jakarta

image_pdfimage_print

Kabar6-Artis Nikita Mirzani ditangkap Sat Reskrim Polresta Serkot Kamis siang, 21 Juli 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi pun membeberkan kronologis penangkapannya.

Usai masuk ke dalam mobil di Jakarta, artis yang kerap disapa Nyai itu sampai di Mapolresta Serkot sekitar pukul 17.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani harus dilakukan untuk melanjutkan kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka NM. Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota dengan membawa tiga personel polwan dan dilaksanakan secara persuasif,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (21/07/2022).

**Baca Juga: Akhirnya Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Saat ini Nikita Mirzani sudah berada di gedung Sat Reskrim Polresta Serang Kota, namun dia mau memberikan keterangan kepada penyidik, jika pengacaranya sudah mendampinginya. polisi memastikan hak tersangka akan dipenuhi.

“Penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM,” jelasnya.

Sebelum menangkap dan membawa Nikita Mirzani, penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota terlebih dulu menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani.

Polisi juga memastikan Nikita Mirzani kerap mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Nikita Mirzani pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 25 Juni 2022.

“Direspon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 06 Juli 2022, namun tersangka NM juga tidak hadir di hadapan penyidik,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email