1

Begini Cara Buat Laporan Gunakan Situs Silapperda

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menjelaskan cara pengisian laporan pada situs Silapperda (Sisi Informasi Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda) yang diluncurkan pada Selasa 22 Oktober 2019.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Muksin Al Fahri selaku Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel.

“Bentuk laporannya nanti dibuka saja link Silapperda, klik laporan Satpol PP, nanti klik diisi data diri, jadi pelapor wajib mengisi NIK Nomor Induk Kependudukan, namanya siapa? tanggal lahir, dan sebagainya sesuai dengan KTP,” ujarnya saat di wawancara Kabar6.com di Aula Kantor Kecamatan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Selasa (22/10/2019).

Lanjut Muksin, nanti foto KTP juga wajib di upload, ini dimaksudkan kalau foto KTP tidak sesuai dengan data yang dimasukkan nanti di admin Satpol PP akan menolaknya.

“Artinya jika data tidak sesuai, dimasukkan kepada pelapor palsu atau iseng, harap foto KTP dan data dirinya itu sesuai,” ungkapnya.

Muksin melanjutkan, jadi didalam pelaporan orang tidak bisa sembarangan, karena banyak yang bikin surat kaleng pada laporan, ini menjadi tidak bisa.

“Jadi harus melampirkan foto KTP nya, jika data diri dan foto KTP nya tidak sesuai maka kita akan reject, tetapi jika data diri dan KTP sesuai maka kami kirim melalui via Whatsapp mereka bahwa laporannya sudah kami Terima dan ditindak lanjuti,” tuturnya.

Setelah mengisi data diri, Muksin menjelaskan, jenis laporannya itu jelas tempat kejadiannya dimana? Misalkan pemilik kost tapi tidak tau siapa pemilik kostnya dikosongkan saja, atau pemilik bangunan yang diduga izin bangunannya tidak memiliki izin.

“Tetapi disini ada kewajiban untuk memfoto lokasi kejadian, tadi misalkan bangunan tidak berizin foto, atau ada rumah yang dianggap diduga tempat tersebut ada indikasi prostitusi ya foto tempatnya,” jelasnya.

Muksin menuturkan, semua orang boleh melaporkan walau KTP nya sendiri bukan KTP Tangsel.

“Yang penting berada di Tangsel, walau KTP nya bukan KTP Tangsel, yang penting jelas, yang jelas pelapor ini akan kami panggil sebagai saksi,” bebernya.

Apa yang bisa dilaporkan? Muksin menjelaskan, segala bentuk pelanggaran peraturan daerah, misalkan pelanggaran di bidang IMB atau bangunan, misalkan adanya pelanggaran gudang-gudang miras, atau yang lainnya.

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Luncurkan Situs Silapperda, Ini Fungsinya.

“Selama terkait pelanggaran Perda yang berada di Kota Tangerang Selatan itu semua bisa dilaporkan,” tuturnya.

Muksin mengharapkan, kedepannya semoga pelanggaran Perda yang berada di Kota Tangerang Selatan, informasinya dapat terdeteksi sejak dini.

“Nanti diharapkan seluruh informasi dugaan pelanggaran Perda di Kota Tangerang Selatan itu dapat terdeteksi sejak dini,” tutupnya.(eka)