Ya, pasangan suami atau istri seorang anggota polisi harus siap lahir batin. Khususnya dalam mendukung suami atau istri dalam melaksanakan tugas negara.
Demikian diungkap Kasubag Sumda Polres Kota Tangerang, AKP Warti, di sela acara sidang pra-nikah tujuh anggota polisi di Polres Kota Tangerang, Rabu (29/4/2015).
“Mau jadi istri atau suami dari seorang anggota Polri itu, tidak bisa main langsung ijab qabul. Harus melalui sidang pra-nikah dulu. Juga harus menjalani serangkaian test psikologis, biar siap lahir dan bathin,” ujar Warti.
Sidang pra-nikah dan serangkaian tes itu, kata warti, mengacu aturan dalam PP nomor 9 tahun 2010, tentang tata cara pengajuan pernikahan dan perceraian anggota Polri. ** Baca juga: DPW Nasdem Ancam Pecat Jayeng Rana
“Dengan sidang pra-nikah, calon istri atau suami, nantinya diharapkan bisa mendukung dan mengerti pekerjaan pasangannya sebagai anggota polisi, bahwasannya kedinasan polri itu 24 jam untuk negara,” terang Warti.(agm)