oleh

Begini Alur Pendaftaran Nikah di Lebak Saat Pandemi Corona

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) ditutup sementara terkait dengan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Mulai tanggal 25 Maret hingga 31 Maret  2020, pelayanan publik yang bertatap muka langsung dihentikan. Salah satunya pelayanan pendaftaran pernikahan.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Lebak Baban Bahtiar, mengatakan, khusus pelayanan pendaftaran nikah, dilakukan secara online dengan mengakses simkah.kemenag.go.id.

Sedangkan persyaratan berkas nikah dapat dikirimkan dalam bentuk scan PDF dan dikirimkan ke WhatsApp (WA) masing-masing nomor yang disediakan KUA.

“Bagi yang nikah di luar kantor akan dibuatkan nomor billing dan akan dikirimkan dalam bentuk PDF ke WA calon pengantin. Nah, selanjutnya pelayanan dikomunikasikan lewat WA,” tutur Baban.

Dalam mencegah penyebaran Corona, Kemenag memberikan imbauan dan langkah-langkah ABC.

“Akad nikah harus di ruangan terbuka atau berventilasi sehat. Batasi jumlah yang hadir dalam proses akad nikah, tidak boleh lebih dari 6 orang dan seluruhnya menggunakan sarung tangan dan masker. Cuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan,” papar Baban.

Staf Pelaksana KUA Kecamatan Leuwidamar Ita Juwita, menuturkan, pada bulan Maret, ada sekitar 30 pasangan yang menikah. Puluhan pasangan calon pengantin (Catin) tersebut mendaftar secara manual sebelum terbitnya surat edaran.

**Baca juga: ODP Covid-19 di Lebak Naik 2 Kali Lipat.

“Kebanyakan sih yang melakukan akad nikah di luar kantor. Mereka mendaftar di awal Maret atau 10 hari sebelum waktu pelaksanaan,” kata Ita.

Namun, dari puluhan Catin tersebut tidak ada yang membatalkan akad nikah yang sudah dijadwalkan di tengah pandemi Corona. Kebanyakan Catin yang menikah di luar akan langsung menggelar resepsi.

“Kecuali yang di kantor hanya melaksanakan akad saja. Untuk yang daftar online per 25 Maret belum ada,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email