oleh

Begini Alasan Polisi Belum Tahan Terlapor Pengancam Pengacara Pakai Samurai

image_pdfimage_print

Kabar6-Laporan seorang pengacara yang tinggal di Perumahan Wisma Harapan, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, atas dugaan pengancaman yang di lakukan oleh tetangganya, hingga kini masih di proses.

Kendati demikian, sang pelapor, yakni Deddy Suryadi, yang juga merupakan Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten ini, masih terus mempertanyakan proses hukum atas kasus tersebut.

Ya, Deddy Suryadi, melaporkan tetangganya karena merasa mendapat ancaman. Tidak main-main, bahkan, dalam laporannya, dia mengaku sempat nyaris di tebas dengan senjata tajam (sajam) jenis samurai, oleh terduga yang dilaporkannya tersebut.

“Sampai saat ini pelakunya tidak ditahan, jadi Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, belum/tidak diterapkan. Padahal sajamnya sudah diakui sama istrinya pada waktu Penyidik menyampaikan panggilan kepada pelaku,” ungkap Deddy.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Null menegaskan, bila pihak terlapor pada Sabtu kemarin telah di mintai keterangannya. Pihaknya pun hingga kini masih terus mengkaji dan menganalisa perkara itu.

“Ya, kemarin sudah kita mintai keterangan juga si terlapornya, terlapor juga masih koperatif. Kita masih gelar perkaranya,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore (24/6/2019).

**Baca juga: Tidak Ada Celah Revisi Perbub 47, Tranporter Rencanakan Aksi Damai Besar-besaran.

Disinggung soal status terduga pelaku saat ini, AKP Zazali menyebutkan masih sebagai terlapor.

Sedangkan, terkait penahanannya belum dapat di lakukan karena unsur yang memenuhi barulah sebatas pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Masih sebagai terlapor. Untuk keterkaitan senjata tajam itu sendiri masih kita gelar,” pungkasnya. (ges)

Print Friendly, PDF & Email