oleh

Begini Alasan Mantan Kadishubkominfo Kota Tangsel Kembali Ditangkap Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Sekarang Dinas Perhubungan, red) Kota Tangerang Nurdin Marzuki sempat melenggang bebas dari kasus korupsi alat uji KIR di Dishubkominfo Kota Tangsel senilai Rp3,4 miliar tahun anggaran 2013.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang mengatakan Nurdin bersama pelaksana proyek Direktur Utama PT Mayindo Antonius Hutahuruk hanya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang- Banten, selama masing-masing satu tahun penjara, pada 2014 silam.

Tak terima dengan putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tangerang kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banten. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutus perkara itu dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Tim JPU, kembali mengajukan Kasasi ke MA dan diputus selama lima tahun penjara untuk kedua terpidana tersebut,” kata Mico.**Baca Juga: Pelaksana Proyek Uji KIR 2013 di Tangsel Juga Diciduk Jaksa.

Atas dasar putusan tersebut, Tim Kejari Kabupaten Tangerang pun kembali menangkap Nurdin dan Antonius untuk kembali ke jeruji besi.(Bam/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email