oleh

Begini Alasan DPMPTSP Lebak Belum Mau Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern ke Komisi I

image_pdfimage_print

Kabar6-Hingga saat ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak belum mau menyerahkan seluruh dokumen perizinan gerai ritel modern (Alfamart dan Indomaret) yang telah berdiri ke Komisi I DPRD.

Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosef Mohammad Holis menuturkan, ada beberapa alasan kenapa dokumen perizinan yang diminta belum diserahkan.

“Kami mitra Komisi II bukan Komisi I. Kami juga harus konsultasi lebih dalam karena data yang diminta sangat detail. Mengenai dokumen keseluruhan perusahaan, apakah itu diperbolehkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Yosef, di Rangkasbitung, Selasa (10/12/2019).

Yosef mengaku khawatir jika seluruh dokumen-dokumen perizinan tersebut diserahkan tanpa didasari masalah yang sangat krusial.

“Tanpa ada kasus apapun kami khawatir ya. Kecuali yang minta itu aparat hukum atau Pansus. Ini kan tidak,” ucapnya.

“Kecuali contohnya ada galian pasir yang aktivitasnya berdampak pada kerusakan jalan. Tanpa diminta kami langsung tanya itu perizinannya dan sebagainya. Bukan berarti kami harus menyerahkan seluruh berkas perizinan ke mereka, yang justru bisa menimbulkan masalah baru. Kita ini kan mau menjaga kenyamanan investasi,” papar Yosef.

**Baca Juga: Dokumen Perizinan Minimarket di Lebak Akan Dievaluasi Dewan.

Dia memastikan tidak ada permasalahan pada dokumen perizinan ritel yang telah berdiri.

“Kalau ada masalah kan pasti ada gejolak. Bahwa kemudian ada izin-izin yang disinyalir, kami menghargai izin yang sudah masuk dan telah dikonfirmasi, di lapangan tidak terjadi apa-apa,” tandas Yosef.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email