oleh

Begini Aksi Cabul Pegawai Kelurahan Jombang Ciputat Terbongkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengungkap tabir pencabulan terhadap tiga siswi di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat. Pelakunya oknum pegawai berinisial SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga siswi itupun akhirnya ogah melanjutkan kegiatan praktek kerja lapangan. Para korban merasa trauma diperlakukan tidak senonoh oleh pria paruh baya yang menjadi mentornya.

“Pada saat siswi ini magang di Kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah jadi pertanyaan,” ungkap Aldo, Jum’at (17/12/2021).

Ketiga siswa akhirnya cerita ke sekolah. Sejak mulai PKL sudah diperlakukan tidak pantas oleh SA.

Aldo katakan, mereka itu trauma magang di Kelurahan Jombang karena mentornya telah melakukan cabul secara berulang-ulang. “Dia melakukan perbuatan cabul dengan memegang daerah-daerah sensitif pada para siswi magang tersebut,” katanya.

**Baca juga: Pegawai Kelurahan Jombang Ciputat Tersangka Cabuli Tiga Siswi PKL

Kepada penyidik tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. SA dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun,” tegas Aldo.(yud)

Print Friendly, PDF & Email