oleh

Beberapa Negara Larang 4 Film Kartun Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Film kartun merupakan salah satu acara televisi yang sangat digemari, bahkan ditunggu sebagian besar orang, entah itu dewasa maupun anak-anak. Cerita yang menarik dengan tokoh kartun lucu, serta pesan moral yang diberikan membuat banyak orang menjadikan film kartun sebagai tontonan favorit.

Sayangnya, pada beberapa negara tidak semua kartun boleh ditayangkan di televisi karena berbagai hal. Dikutip dari The Oomph, berikut adalah empat film kartun yang dilarang sejumlah negara:

1. The Simpsons
Awalnya Amerika dan Brasil melarang penayangan The Simpson. Lambat laun, beberapa negara lainnya ikut mencekal The Simpsons karena menampilkan adegan kekerasan, mempermalukan keluarga, sampai public figure.

2. Shrek 2
Setelah sukses dengan film pertama, Shrek merilis film keduanya pada 2004 silam. Sayangnya, film ini menuai kontroversi di Israel. Terdapat adegan di mana ada karakter yang berkata, “to bobbit” yang mengartikan bahwa karakter tersebut ingin memotong organ intim karakter lainnya.

Pengisi suara kemudian mengganti adegan tersebut dengan candaan suara tinggi penyanyi Israel bernama David D’Or. Sayangnya David tidak terima akan hal ini dan menggugatnya.

3. Donald Duck
Finlandia memblokir tayangan film kartun Alasannya, karakter Donald Duck dianggap terlalu vulgar karena tidak memakai celana. Selain itu, Donald Duck sendiri memiliki sifat super kikir yang dikhawatirkan akan mempengaruhi penonton, khususnya anak-anak.

4. Pokemon
Karakter Pikachu dan monster-monster lainnya yang lucu membuat Pokemon disukai banyak orang. Sayangnya, di beberapa negara seperti Turki dan negara Arab, Pokemon dilarang tayang karena membahayakan penonton.

Pada salah satu adegan Pokemon menampilkan cahaya berwarna biru dan merah dengan frekuensi 12 GHz. Akibatnya para penonton mengeluhkan tentang kesehatan mereka. ** Baca juga: Pantang Menyerah, Doreetha Sabet Gelar Sarjana di Usia 99 Tahun

Beruntung di sini Anda bisa menyaksikan keempat tayangan film kartun tersebut tanpa ada larangan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email