oleh

Bebas Asimilasi, Redivis di Serang Gasak Baterai Menara Provider

image_pdfimage_print

Kabar6-Baru menghirup udara bebas, LM, 35 tahun, napi asimilasi malah kembali ditangkap. Pria itu diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian baterai tower provider.

LM bersama rekannya yang baru terjun ke dunia pencurian yakni, JH dan S yang masih buron berhasil mencuri 11 baterai tower provider dari berbagai lokasi di Kota Serang, Banten.

“Atas nama LM itu residivis. Dia juga napi asimilasi. Dulu ditangkap kasus yang sama,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Senin (29/05/2020).

Pelaku LM merupakan warga Kampung Lindul, RT 20 RW 01, Keluraha Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, baru saja bebas dari dalam penjara.

Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun, pelaku mencuri baterai menara provider di Kecamatan Walantaka, Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang.

“Para tersangka memiliki peran berbeda, ada yang memotong pagar pembatas tower, setelah itu masuk ke dalam, kemudian merusak pintu tempat penyimpanan baterai aki tower dan mengambil baterai nya,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 11 baterai aki, dua unit mobil, alat potong, gunting dan obeng yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Para pelaku ditangkap di hari yang berbeda, untuk tersangka JH ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 WIb.

**Baca juga: PSBB Diperpanjang Barengan ASN di Banten Bekerja dari Rumah.

Kemudian pelaku LM ditangkap satu pekan kemudian, Jumat 26 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 wib di daerah Kasemen, Kota Serang. Sedangkan satu pelaku lainnya, S, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email