oleh

Bea Cukai Tangerang Tangkap Pengedar Rokok Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6- Bea cukai Tangerang menangkap pengedar 160.000 batang rokok ilegal. Penangkapan tersebut terjadi di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, (5/10/2019) lalu.

Rokok rokok ilegal bermerek Djarang Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol dibawanya pelaku dari daerah Jawa Tengah.

“Mobil yang kita tangkap tersebut membawa 40 bal rokok dan menurut pengakuan tersangka rokok tersebut dibawanya dari daerah Jawa Tengah, tapi dia tidak menyebutkan secara spesifik dari daerah mana,” ujar Aris Sudarminto, Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, (Rabu 30/10/2019).

Rokok-rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai dibagian luar bungkusnya.

“Kalau kita bedakan dengan rokok-rokok pada umumnya kan jelas berbeda ini. Kalau yang legal pita cukainya jelas, dan satu lagi merek-merek yang seperti ini tidak pernah kita temui di masyarakat kan,” kata Aris.

Aris juga menjelaskan, total kerugian akibat peredaran rokok ilegal ini dinilai sebesar Rp. 69.610.400,00 Untuk itu pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dan pelayanan di bidang cukai.

“Total 69 juta tersebut kan kita hitung dari biaya cukainya sendiri, dan biaya perbatang, perbungkus gitu,” terangnya lagi.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih diselidiki, terutama untuk mengetahui tempat dimana rokok tersebut dibuat.**Baca juga: 125 Dewan Hakim MTQ Kabupaten Tangerang Dilantik.

“Sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan yah, tapi intinya si M itu dia yang menjadi distributor,” ungkapnya.

pelaku Berinisial M ini dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007, dan paling lama hukuman selama 5 tahun penjara. (N2P)

Print Friendly, PDF & Email