oleh

BBWSCC Dorong Bikin Skenario Regulasi Penanganan Situ

image_pdfimage_print
Aktivitas warga mancing di Situ Ciledug, Pamulang.(yud)

Kabar6-Luas area lahan di Situ Ciledug, di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sedianya sempat menyusut drastis.

Namun, setelah digulirkannya program revitalisasi situ-situ yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU dan PR), diklaim telah ada perkembangan signifikan dari luasan situ tersebut.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Tengku Iskandar mengatakan, berdasarkan catatan yang dikantongi pemerintah pusat, awalnya total luas lahan 31 hektare. Kemudian menyusut hingga tersisa 16 hektar. Kini setelah area lahan Situ Ciledug direvitalisasi persentase luasnya sudah mencapai 78 persen.

‎”Sekarang luasnya sudah mencapai 25 hektare, setelah sebelumnya berkurang jauh. Kalau tidak salah sisa 16 hektare saja,” katanya menjawab pertanyaan kabar6.com, Minggu (17/4/2016).

Iskandar mengakui‎ luas lahan konservasi dan daerah resapan air di 14 kabupaten/kota wilayah kerjanya, menyusut lantaran banyak dicaplok oleh oknum mayarakat dan pengembang usaha.

Meski begitu, Iskandar menganggap sah-sah saja bila ada pihak individu ataupun industri mengantongi sertifikat kepemilikan lahan di area situ.

Tetapi pemanfaatan dan pengendalian lahan situ-situ dan daerah aliran sungai diatur langsung oleh pemerintah daerah. Contohnya, pengembang punya lahan seluas 1.000 hektare, maksimal yang boleh dibangun hanya sekitar 700 hektare.

Ketentuan diatas bisa diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Walikota/Bupati.‎ Tergantung dari regulasi tentang pemanfaatan lahan.

‎”Jadi silahkan kepada masing-masing pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota membuat skenario regulasi daerah. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi situ-situ seperti sebelumnya sebagai daerah resapan air dan lahan konservasi,” katanya.

Iskandar menyontohnya, pada 20 Januari 2014 lalu ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta di Katulampa, Kabupaten Bogor, dibuat kesepakatan bersama‎.

Pada kesempatan itu ditetapkan untuk membuat ruang terbuka hijau abadi. Siapapun tidak dapat merubah kesepakatan itu meskipun Undang-undang tentang Tata Ruang setiap lima tahun sekali mengalami perubahan.

“Tetapi tetap tidak boleh berubah, khusus bagi ruang terbuka hijau,” ujar Iskandar. **Baca juga: Yan Dwita Hermansyah Pimpin Kembali Pokja WHTR 2016-2018.

Makanya perlu ada sinergisitas serius dalam penanganan masalah situ-situ di Jabodetabekpuncur. Pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan masalah sosialnya, sedangkan kementerian menangani infrastrukturnya. **Baca juga: Airin Kepincut Perangkat Sistem Peringatan Dini Banjir.

“Seperti program revitalisasi yang sudah dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email