oleh

Bayi 11 Bulan di Solear Tercatat Sebagai Kepala Keluarga Penerima Bansos

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 29 anak di bawah umur di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear kabupaten Tangerang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Provinsi terdampak Covid-19, ” 29 anak usia 11 bulan hingga 15 tahun,” kata staf desa pasanggrahan Yudi Takarianto, Sabtu 25/7/2020

Sehingga, kata Yudi, 29 KPM itu tidak bisa dicairkan oleh petugas BJB, meskipun diwakili oleh orang tuanya, dengan alasan tidak punya e-KTP.

Lanjut Yudi, untuk KPM yang meninggal dunia juga tidak bisa diwakilkan, sementara KPM yang sakit pihak BJB menyerahkan di rumahnya

Nasrun, ketua RW 08 desa Cikasungka, merasa ada yang aneh anak dibawah umur ditetapkan dalam daftar penerima bantuan sosial sebagai kepala keluarga.

“Seharusnya data yang sudah diserahkan ke desa dari pendataan di RT RW itulah yang menjadi pertimbangan Dinsos di provinsi,” ungkap Nasrun.

Lanjut Nasrun, tak hanya anak usia di bawah umur, warga yang telah pindah penduduk dan meninggal pun juga terlampir dalam daftar penerima Bansos

**Baca juga: PSBB Diperpanjang Lagi, Ini Kata Kepala Daerah Tangerang Raya.

“Inimah malah ada warga yang tidak termasuk dalam data RT RW atau tidak mengumpulkan foto copy KTP dan KK malah muncul namanya,” ujar Nasrun

Menurutnya, hal menjadi polemik di di lingkungan RT RW, seharusnya kata Nasrun, data yang disodorkan oleh tiap tiap desa melalui RT RW itu yang menjadi acuan dinas sosial karena data itu, data yang terupdate saat ini.(CR)

Print Friendly, PDF & Email