oleh

Bayar PBB dan BPHTB di Tangsel Lewat Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Gerak para mafia pajak dan perizinan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipersempit.

Hal ini mengacu pada rencana penerapan sistem pembayaran retribusi pajak daerah non Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Pengenaan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online.

Kepala Bidang Pendapatan non PBB & BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Cahyadi mengatakan, pembayaran pajak online ini menggunakan program aplikasi e-SPTPD.

Melalui sistem online maka masyarakat wajib pajak tak perlu lagi antre ke kasir bank.

“Teknologi bisa mengurangi interaksi antarmanusia dan peluang mafia pajak untuk kolusi dan korupsi,” ungkapnya ditemui di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Jum’at (24/5/2015).

Dijelaskan Cahyadi, wajib pajak cukup mengakses situs http://esptpd.tangerangselatankota.go.id. Bisa melalui jaringan internet di laptop, komputer atau bahkan melalui handphone dengan mobile banking Bank Jabar Banten (BJB) di seluruh Indonesia.

http://esptpd.tangerangselatankota.go.id merupakan aplikasi yang dikembangkan sebagai sarana untuk wajib pajak self assesment. **Baca juga: Begini Keluhan Pungli API-U di Disperindag Tangsel.

Pihak yang wajib membayar pajak diberikan wewenang untuk menghitung dan melaporkan seberapa besar beban pajak yang harus dibayar untuk setiap tahunnya.

Cahyadi tambahkan, sistem pembayaran pajak online diberlakukan khusus bagi jenis pengenaan retribusi  restoran, hotel, parkir, reklame dan air tanah. Ia mengaku bahwa sistem ini pertama kali diterapkan di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.

“Ini merupakan upaya  peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak sekaligus  merealisasikan Kota Tangsel sebagai smart city,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email