1

Bayar Pajak Gak Jujur, Aset Aking Rp34 Miliar Disita!

Kabar6-Proses hukum terkait tindak pidana perpajakan mengalami perkembangan signifikan dengan dilakukannya sita eksekusi terhadap harta benda yang dimiliki oleh Terpidana Aking Soejatmiko.  Pelaksanaan sita eksekusi ini berlangsung sejak Selasa 15 Agustus hingga Rabu 16 Agustus 2023.

Kasus ini menyoroti peran Terpidana Aking Soejatmiko, yang juga merupakan Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama, dalam tindak pidana perpajakan. Bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe (dalam berkas perkara terpisah), mereka didakwa melakukan pelanggaran antara bulan Januari 2012 hingga Desember 2014 di KPP Banjar Baru Kota Banjarbaru.

Mereka disebutkan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap, yang berdampak pada kerugian pendapatan negara. Khususnya, disebutkan bahwa SPT masa PPN atas nama PT Tunas Jaya Pratama disampaikan dengan informasi yang tidak benar.

“Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe, antara bulan Januari 2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama  yang isinya tidak benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (17/08/2023) .

**Baca Juga: Inspektorat Ungkap Korban Proyek Laptop Fiktif di BPBD Banten Rugi Rp10 Miliar Lebih 

Aset yang Disita

Dalam proses sita eksekusi ini, dua objek aset tercatat sebagai target. Pertama, sebidang tanah dan bangunan yang merupakan tempat tinggal atas nama Njo Lee Hwa, istri dari Terpidana Aking Soejatmiko. Aset ini berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa, Jakarta Selatan.  Kemudian  satu unit ruko yang ditempati oleh Tricia Cassandra Tjioe, anak dari Terpidana Aking Soejatmiko. Ruko ini terletak di Jalan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.

Langkah sita eksekusi terhadap harta benda yang dimiliki oleh Terpidana Aking Soejatmiko ini diambi,  dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 serta Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Adapun aset yang telah disita akan segera dijalankan proses pelelangan guna menutupi pidana denda yang dijatuhkan. Pidana denda ini ditetapkan sebesar Rp.34.850.998.904 (tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).

Kegiatan sita eksekusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta anggota kepolisian dan aparat kelurahan setempat.

Dengan dilakukan sita eksekusi aset ini, diharapkan tindak pidana perpajakan mendapatkan penegakan hukum yang sesuai. Selain itu, proses ini juga diharapkan memberikan pelajaran penting mengenai konsekuensi hukum terkait pelanggaran dalam bidang perpajakan.(Red)