1

Bawaslu Usul Tambah TPS di Kampung Cisaray, KPU Banten Pertimbangkan

Kabar6-Bawaslu Banten mengusulkan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di kampung Cisaray RT/RW 02/02, Desa Mugi Jaya Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

Sebab ada sekitar 300 daftar pemilih di kampung tersebut harus menempuh jarak 5 kilometer ke TPS di kampung Cikawung dengan kondisi kondisi geografis yang cukup sulit dilalui.

“Jarak ke lokasi TPS di Kampung Cikawung sekitar 5 KM dengan medan jalan yang berat,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten Ajat Munajat Komisioner Bawaslu di rapat pleno DPS, di Kota Serang, Kamis (15/8/2024).

**Baca Juga: Dinilai Sukses Pimpin Partai, PKB Banten Solid Usung Cak Imin Kembali

Menurut Ajat, pada pemilu sebelumnya di kampung tersebut didirikan TPS. Namun pada pelaksanaan Pilkada serentak ini tidak didirikan.

Untuk itu, Bawaslu Banten menghimbau kepada KPU Banten untuk dapat mendirikan TPS kembali di kampung tersebut. Pendirian TPS tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih.

“Oleh karenanya Bawaslu Banten menghimbau KPU Banten agar bisa mendirikan TPS di lokasi tersebut agar tingkat partisipasi pada pemilihan bisa terjaga,”ungkapannya.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Banten A Munawar mengaku akan mempertimbangkan usulan dari Bawaslu Banten soal pendirian TPS di kampung Cisaray.

“Soal penambahan TPS Kami akan pertimbangkan melihat pemilihan di sana,,” ungkap Munawar.

KPU perlu melakukan analisa terlebih dulu letak geografis di wilayah tersebut apakah memungkinkan didirikan TPS tiap kampung atau disatukan.

“Kemudian juga apakah geografis tidak memungkinkan kalau pemilih disatukan atau diadakan tiap kampung. Secara geografis harus dilakukan analisis,”tandasnya. (Aep)