oleh

Bawaslu Terima Gugatan Vokalis Jamrud Krisyanto ke KPU Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Bawaslu Pandeglang menerima berkas permohonan keberatan dalam sengketa pasangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Yanto Krisyanto – Hendra Pranova terhadap KPU setempat. Permohonan keberatan itu diterima setelah Bawaslu menggelar rapat pleno.

Sebelumnya, KPU Pandeglang menolak dokumen dukungan perbaikan dari jalur perseorangan terhadap vokalis band rock Jamrud Krisyanto pada Pilkada Pandeglang. Atas keputusan KPU, Tim Krisyanto menggugat KPU ke Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Melihat permohonan itu memenuhi unsur formil dan materil sehingga bisa diregistrasi dan ada nanti jadwal musyawarahnya,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Senin (10/8/2020).

Bawaslu mengagendakan musyawarah tertutup dengan menghadirkan pemohon yakni Tim Krisyanto – Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang, pada Rabu lusa. Dalam musyawarah tersebut untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.

Namun lanjut Ade, jika dalam musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka. Dalam musyawarah itu nantinya pemohon membacakan keberatannya. Ade mengatakan, tenggat waktu penyelesaian sengketa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, namun jika mengacu pada Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 hanya diatur selama 12 hari kalender kerja.

“Tetapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ya sampai ke musyawarah terbuka waktunya memang diatur di Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu 12 hari kalender waktunya,”jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj’ai mengaku belum mendapatkan informasi jika permohonan bakal pasangan calon Krisyanto – Hendra Pranova diregistrasi oleh Bawaslu Pandeglang. Sehingga KPU belum bisa menyatakan sikap lantaran belum mengetahui materi yang diajukan pemohon.

**Baca juga: Diduga Keracunan Makanan, 82 Warga Carita Alami Diare dan Demam.

“Persoalan persiapan ya, kami tentunya harus membaca dulu materi permohonan dari si pemohon dalam hal ini atas nama paslon perseorangan Krisyanto Hendra Pranova. Jadi kami belum bisa menyampaikan sikap karena sampai dengan saat ini belum mengetahui secara resmi kaitan dengan ajuan permohonan itu sudah di register,”ujarnya.

Kendati demikian, KPU kata Suja’i siap mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang dan juga peraturan Bawaslu. Apalagi sebagai termohon KPU memiliki hak jawab atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Krisyanto – Hendra. “Tentunya kami juga punya hak jawab atas materai permohonan yang disampaikan pemohon,”pungkas Suja’i.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email