oleh

Bawaslu Tangsel: TPS 49 di Rengas Berpotensi PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima laporan adanya pelanggaran pemilu serentak 2019 saat pencoblosan kemarin.

Ada belasan orang pemilih asal luar Provinsi Banten bisa nyoblos tanpa menggunakan form pindah pilih atau A5.

“14 orang pemilih tersebut tidak tercantum dalam DPT dan DPTb,” kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa kepada kabar6.com di kantornya, Kamis (18/4/2019).

Ia menyebutkan, lokasinya di TPS 49, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. “Sehingga berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU,” ujar Slamet.

Ia juga melihat secara umum kasus pelanggaran banyak terjadi akibat kesalahan administasi. Meski demikian tidak terlalu berdampak besar dan tidak berpotensi PSU.**Baca juga: Ditinggal Jenguk Ortu, Satu Rumah Kontrakan Terbakar di Jatiuwung.

“Kesalahan administrasi tidak berpengaruh terhadap substansi perolehan hasil suara,” Slamet menambahkan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email