oleh

Bawaslu Tangsel Tolak Gugatan Sengketa Internal PAN

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu. Gugatan dilayangkan Ketua DPD PAN Tangsel Zulfahmi Harahap atas Asropi calon legislatif asal daerah pemilihan Pamulang terpilih.

“Gugatan ditolak,” kata anggota Bawaslu Tangsel, Aas Syatibi saat dihubungi kabar6.com, Kamis (29/8/2019).

Ia menjelaskan, awalnya surat gugatan tercantum nama Sekretaris DPD PAN Tangsel Eko Surahman. Namun setelah perjalanan Eko mencabut surat dengan dalil karena belum direspon oleh DPW PAN Banten.

**Baca juga: Bawaslu Tangsel Gelar Sidang Gugatan Kisruh Internal PAN.

Aas mengungkapkan, dalam fakta persidangan usulan pengurus yang tercantum dalam surat tidak tertera tandatangan serta stempel. Adapun hingga kini Sekretaris DPD PAN Tangsel masih diduduki Nuryadin.

“Intinya terkait kedudukan hukum pemohon,” jelas Aas. Menurutnya, surat resmi gugatan harus ditandatangani ketua dan sekretaris.(yud)

Print Friendly, PDF & Email