oleh

Bawaslu Tangsel: Kemungkinan PSU Bertambah Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua lokasi terpisah di Kecamatan Ciputat Timur. Yakni di TPS 49 Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih.

“Kemungkinan ada (bertambah) PSU lagi,” ungkapnya kepada wartawan ditemui di kantornya, Kamis (18/4/2019).

Acep menjelaskan, rekomendasi PSU disampaikan berdasarkan adanya laporan dari pengawas TPS yang ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Malam ini semua Panwascam di tujuh kecamatan dikumpulkan untuk didengarkan laporan dan rekomendasinya,” ujar Acep.

Acep memaparkan bahwa ketentuan PSU diatur dalam Pasal 372 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS.**Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan PSU di TPS 1 Desa Bunar.

“Terbukti terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan DPTb namun mencoblos di TPS,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email