oleh

Bawaslu Pandeglang Endus Pelamar PPK Diduga Terlibat Parpol

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengendus delapan pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang masuk dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol). Bawaslu mengaku sudah merekomendasikan nama-nama tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang untuk membahas persoalan tersebut.

Ketua Kordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, dari mulai tahapan seleksi administrasi, tes tulis dan tes wawancara yang saat ini sedang berlangsung, pihaknya benar-benar melakukan pengawasan ketat terhadap seleksi PPK tersebut.

Dari hasil pengawasannya itu kata Karsono, sedikitnya ada delapan nama yang diduga sebagai pengurus Parpol. Kedelapan nama itu tambahnya, langsung direkomendasikan ke KPU Pandeglang.

“Dari hasil identifikasi kami, kami menemukan pendaftaran PPK yang namanya memiliki kesamaan nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Nama-nama itu saat memasuki tes wawancara, sudah kami rekomendasikan ke KPU,” jelas Karsono, Selasa (11/2/2020).

Selain itu lanjut dia, pihaknya juga langsung melayangkan undangan kepada KPU Pandeglang, untuk membahasnya di kantor Bawaslu Pandeglang. Ia menegaskan, delapan nama calon PPK yang diduga pengurus Parpol itu sudah masuk sepuluh besar. Maka dari itulah dia mendesak agar KPU Pandeglang lebih mendalaminya.

Bahkan Karsono menegaskan kembali, pihaknya sangat tidak menginginkan kedelapan nama yang ada di Sipol itu bisa diloloskan oleh pihak KPU Pandeglang.

“Kami meminta agar KPU lebih lebih mendalam dan cermat dalam tahapan terakhir. Jika benar nama tersebut pengurus partai, jangan sampai nama-nama tersebut tetap masuk jadi penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Sementara, Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap nama calon PPK yang terindikasikan masuk dalam kepengurusan Parpol tersebut.

**Baca juga: Ribuan Rumah Bakal Digusur untuk Reaktifasi Jalur Kereta Lebak-Pandeglang.

Menurut Ahmadi, jika pihak yang bersangkutan tidak merasa masuk dalam kepengurusan Parpol. Maka harus dibuktikan dengan bukti-bukti.

“Jika yang bersangkutan tidak merasa, harus mengumpulkan bukti. Seperti dari partai yang bersangkutan bahwa memang bukan pengurus,” tandasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email