oleh

Bawaslu Lebak Ingatkan Pengawas TPS Wajib Punya Siwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas di tiap-tiap TPS saat hari pencoblosan Pemilu wajib memiliki aplikasi Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu).

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lebak Ade Jurkoni, Senin (1/4/2019).

“Hukumnya wajib bagi setiap Pengawas TPS memiliki aplikasi Siwaslu. Dapat didowndload di PlayStore,” katanya.

Ade menerangkan, Siwaslu merupakan aplikasi yang dipakai PTPS untuk menyajikan data dan informasi penghitungan suara kepada Bawaslu secara online dengan cepat dan akurat.

“Memaksimalkan penyajian data dan informasi pada penghitungan perolehan suara di TPS. Melaporkan langsung setiap tahapan di TPS ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Salah satu tugas penting PTPS ialah mendokumentasikan C1 Plano hasil penghitungan suara yang kemudian dilaporkan melalui Siwaslu untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu di TPS ada update laporan pengawasan dan pencegahan.**Baca juga: Gubernur Banten : Saya Hanya Dampingi Presiden Saat Kampanye.

“Diharapkan kecurangan Pemilu dapat diminimalisir. Termasuk apabila terjadi perubahan data dalam proses Pemilu akan dapat dilakukan dengan membandinkgan data awal hasil pengawasan PTPS tersebut,” jelas Ade (Nda)

Print Friendly, PDF & Email