oleh

Bawaslu Kota Serang Pertanyakan Keterlambatan Pengiriman Formulir C6

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjelang hari H pencoblosan Pemilu 2019 kemarin, Bawaslu Kota Serang banyak menemukan permasalahan di lapangan oleh penyelenggara Pemilu.

Salah satunya mengenai keterlambatan pengiriman formulir C6 dari KPU kepada masyarakat agar mau datang mencoblos pada saat pemilihan digelar.

Atas kondisi itu, Bawaslu Kota Serang telah melayangkan surat kepada KPU Kota Serang untuk memintai keterangannya, prihal keterlambatan pengiriman formulir C6 yang seharusnya diterima masyarakat, paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan.

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan, menjelang hari H pencoblosan Pemilu 2019 kemarin, pihaknya melihat proses pendistribusian formulis C6 kepada masyarakat belum rampung dikerjakan hingga hari H minus 3 menjelang Pemilu 17 April kemarin.

Padahal, kata Rudi, formulir C6 seharusnya sudah terdistribusikan kepada seluruh masyarakat, paling lama tiga hari sebelum hari H pencoblosan.

Berbeda di lapangan, lanjut Rudi, hingga H-1, masih saja pendistribusian formulir C6 dilakukan oleh petugas kepada masyarakat agar formulir C6 bisa dibagi-bagikan kepada para pemiliknya masing-masing

“Sampai H-1 masih saja formulir C6 didistribusikan, yang seharusnya paling lambat H-3 sebelum hari H pencoblosan,” kata Rudi, Kamis (18/4/2019).**Baca Juga: Kapolresta Tangerang: Kawal Ketat Pergeseran Kotak Suara.

Atas kondisi itu, pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada KPU Kota Serang untuk mempertanyakan prihal keterlambatan pengiriman formulir C6 kepada masyarakat tersebut, agar bisa dijelaskan oleh KPU.

Masih kata Agus, meski secara sanksinya tidak ada. Namun, kata dia, hal tersebut lebih kepada peraturan yang seharusnya dipatuhi oleh KPU agar pelaksanaan Pemilu bisa berjalan aman, tertib dan lancar.(Den)

Print Friendly, PDF & Email