oleh

Bawaslu Kota Serang Catat 10 Pelanggaran Pada Pemilu 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mencatat ada 10 pelanggaran pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang lalu. Diantaranya 6 kasus temuan Bawaslu, dan 4 laporan dari masyarakat Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan bahwa, dari temuan pengawas pemilu baik ditingkat Kota dan Kecamatan, ada 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan kegiatan kampanye di facebook, dan akun wahatsapp.

“Pada saat kita temukan, dan kita lakukan klarifikasi. Kita rekomendasikan ke KASN, kemudian ditindak lanjuti oleh KASN dengan diberikan peringatan,” ujar Faridi kepada wartawan saat menggelar Media Gentring, Kamis (12/9/2019).

Sementara itu, ucap Faridi bahwa, yang bersangkutan merupakan seorang guru SMA. Mengingat kebijakan sekolah tingkat SLTA berada di Provinsi Banten.

“Maka yang menindaklanjuti KASN, adapun Bawaslu Kota Serang hanya menerima tembusan hasil kajiannya saja,” ucapnya.

Dalam pelanggaran Pemilu 2019, tambah Dia, ada pula yang mengarah sampai pemberian sangsi pidana, yakni pelanggaran yang terjadi di TPS 24 Cilowong.**Baca juga: Kapolda Irjen Gatot: Media Sosial Telah Dikapitalisasi.

“Jenis pelanggarannya yakni petugas TPS melakukan pencoblosan pada surat suara sisa, semuanya 4 orang. Adapun kategori jenis pelanggaran lainnya yakni pelanggaran administrasi,”tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email