oleh

Bawaslu Kabupaten Tangerang Belum Bisa Bawa Pelanggaran Pemilu ke Ranah Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang lemah dalam melakukan penindakan. Lantaran hanya melakukan penindakan secara tertulis dan tegoran.

Hal tersebut, terlihat sejak dilantiknya Banwaslu pada Agustus 2018 lalu, tercatat sekitar enam pelanggaran pemilu. Laporan dan temuan Bawaslu selama ini, belum ada yang masuk ranah pidana pemilu.

Andi Irawan, Ketua Bawaslu Kabupatean Tangerang merinci beberapa pelanggaran yang sudah ditangani, salah satunya dugaan politik uang yang dilakukan Caleg PDIP di Kecamatan Kelapa Dua.

Caleg DPR RI atas nama Ananta Wahana dan istrinya itu tidak memenuhi syarat sebagai pidana pemilu, karena si pelapor tidak melengkapi bukti dan saksi.

“Inilah kelemahan kami dalam menangani kasus pelanggaran pemilu. Jika pelapornya tidak melengkapi berkas laporan, kami tidak dapat menindaklanjutinya,” akunya.

Menurut Andi, laporan lainya yakni adanya kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender pada acara maulid Nabi di Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja.

Pelanggaran tersebut lagi-lgi hanya diberikan teguran saja. Pelanggaran lainnya kembali terjadi, untuk kali ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang, yakni dalam rekruitmen calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kemiri.

Saat itu, ucap Andi, KPU tidak melakukan prosedur yang benar, Bawaslu tidak diberikan tembusan. Saat ada laporan dari masyarakat, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi.**Baca juga: Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten.

“Disini juga ada terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Kembali hanya memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email