oleh

Bawaslu Banten Tindak Lanjuti Laporan Jandi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat ini tengah menindaklanjuti laporan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), terkait dugaan kelalaian Komisioner KPU se-Banten dalam perhitungan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) April 2014 lalu.

Tindaklanjut laporan itu ditandai dengan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, guna dimintai klarifikasi. Panwaslu berjanji akan meneruskan kasus itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, jika memang hasilnya memenuhi unsur.

“Iya, jadi kemarin itu kamu berikan dua opsi kepada pelapor, apakah laporan itu mau langsung diteruskan ke DKPP atau melalui tindaklanjut di bawaslu dahulu. Dan karena pelapor ingin tetap melalui bawaslu terlebih dahulu, maka kami akan mengklarifikasi pihak-pihak terkait nya,” ujar Eka Satya Laksana, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (21/5/2014).

Ditanya terkait siapa sajakah yang sudah diklarifikasi oleh pihaknya, Eka mengaku baru Ibnu Jandi (pihak pelapor), pada Selasa (20/5/2014) kemarin.

“Pasti pihak-pihak terlapornya juga akan diklarifikasi, cuma saya belum cek agendanya kapan. Yang jelas, aturan dalam mekanismenya, kami hanya diberi waktu 5 hari,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur LKP Ibnu Jandi mengungkapkan, dalam berita acara klarifikasi tersebut, ada sekira 16 Poin pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.

“Yang intinya adalah menanyakan penjelasan dugaan kekeliruan perhitungan rekapitulasi suara dengan surat suara ditambah 2 persen, yang sebenarnya telah berdampak pada suara sah dan suara tidak sah,” ungkap dia, usai pemeriksaan.

Dosen Fisip Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) itu juga memaparkan
data dugaan salah hitung jumlah DPT dan jumlah surat suara ditambah 2 persen, se-Provinsi Banten.

Pertama, kata dia, dugaan salah hitung jumlah DPT dan jumlah surat suara di tambah 2 persen untuk DPRD Provinsi Banten, jumlah selisih lebih 805 terjadi di Kabupaten Lebak, selisih 530 di Kabupaten Pandeglang, selisih kurang 1643 di Kabupaten Serang, selisih kurang 129 di Kota Serang, selisih lebih 503 di Kota Cilegon, selisih kurang 1.650 di Kabupaten Tangerang B, selisih kurang 12.091 di Kota Tangerang B, selisih kurang 17.900 di Kabupaten Tangerang A, selisih kurang 2.773 di Kota Tangerang A dan selisih 10.143 di Kota Tangsel.

“Kejadian selisih pun di duga terjadi pada perhitungan suara untuk DPR RI, yakni di Kabupaten Lebak selisih lebih 805, Kabupaten Pandeglang selisih lebih 313, Kabupaten Serang selisih kurang 1912, Kota Serang 172, Kota Cilegon selisih lebih 831, Kabupaten Tangerang selisih 17.540, Kota Tangerang selisih kurang 9450 dan Kota Tangsel 10.443,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kejadian selisih pun diduga terjadi pada Pileg DPD, diantaranya adalah di Kabupaten Lebak selisih lebih 805, Kabupaten Pandeglang selisih lebih 1547 dan Kabupaten Serang selisih kurang 1643.

“Kemudian Kota Serang selisih kurang 19567, Kota Tangerang selisih kurang 9450 serta Kota Tangsel selisih kurang 17.904,” ungkap dia.

Terlebih, yang amat sangat disayangkannya adalah, pada 24-25 April 2014 kemarin, saat KPU RI memerintahkan untuk melakukan pencermatan pergeseran suara yang berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing dapil, KPU Banten terlihat tidak serius dan hanya akal-akalan saja, serta tidak benar-benar mengusut secara tuntas (clear and clean).

“Seharusnya KPU mengundang semua pihak peserta dan pengawas pemilu untuk bersama-sama melakukan pencermatan melalui DPT dan jumlah surat suara pemilih yang memilih di tiap dapil,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Jandi, pencermatan tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari bawah keatas (Batton up bukan top down).

“Dan penyelenggara berani membuka model C1 plano yaitu catatan hasil penghintungan perolehan suara setiap calon Anggota DPR/DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota di tempat pemungutan suara sebagai data primer suara rakyat yang telah memilih sesuai dengan yang diusulkan oleh semua kalangan,” katanya.

Selanjutnya, meng-kros chek form model C1 yaitu sertifikasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap ditempat pemungutan suara dan mengkros chek from model D-1 yaitu sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam pemilhan umum DPD/DPR. **Baca juga: Kartu Pintar Untuk Siswa Miskin di Kabupaten Tangerang Gemilang.

“Dan terakhir meng-cros chek yaitu sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan di tingkat kecamatan dalam pemilu DPD/DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta meng-cross chek from model DB-1 yaitu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten/kota,” tutupnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email